Hal-hal yang membatalkan i'tikaf adalah sebagai berikut:
1. Jima' (bersetubuh/bersenggama).
Dalilnya:
"Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."
(QS.Al-Baqarah:187).
2. Murtad.
3. Hilang akal.
4.Haid dan nifas.
5. Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya sebentar.
Keluar dari masjid membatalkan i'tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i'tikaf.
Demikianlah beberapa hal yang membatalkan I'tikaf.
Semoga kita diberi kemampuan oleh Allah untuk melakukannya.
Amiin..
Artikel keren lainnya: