Pada dasarnya seluruh jenis usaha dan bisnis harus didasarkan pada asas keadilan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Hal tersebut seperti yang diciontohkan oleh
Rasulullah SAW, Beliau lebih mendasari bisnisnya dengan tujuan memberi manfaat kepada orang lain.
Lalu bagaimana dengan bisnis saham, apakah riba.
Kalau selama tidak merugikan orang lain, berlandaskan keadilan serta dilandasi saling ridha, maka dianggap sah menurut syariat Islam.
Tapi kalau untuk jenis saham, selama ini ternyata hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang melarang.
Tapi kebanyakan ulama berpendapat jika keuntungan yang diperoleh tidak berdasarkan asas judi atau gambling, maka diperbolehkan.
Yang terpenting adalah niatnya, niat untuk berbuat baik kepada orang lain.
Allah SWT berfirman,
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
(QS. Al Baqarah: 276).
Artikel keren lainnya: