Hibah secara bahasa artinya memberikan, melimpahkan atau menganugerahkan.
Secara istilah syariat, hibah maknanya pemberian harta seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma.
Jika seseorang memberikan hartanya kepada orang lain supaya dimanfaatkan jasanya dan dikembalikan setelah selesai maka ini bukan termasuk hibah, melainkan pinjam meminjam.
Jika seseorang menghadiahkan sesuatu yang haram seperti khamar kepada orang lain maka ini bukan hibah karena khamar bukanlah harta bagi seorang muslim.
Jika seseorang memberikan hartanya kepada orang lain tetapi ia berpesan supaya diberikannya setelah dirinya mati maka ini bukan hibah, melainkan wasiat.
Artikel keren lainnya: