Kamis, 19 September 2013

Hati-Hati Pahala Bisa Tersedot untuk Orang Lain

Ketika duduk bersama para sahabat, Rasulullah bersabda, "tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?" Yaitu orang yang tidak lagi punya uang dan barang. jawab sahabat..

Rasulullah SAW bersabda,

"orang yang bangkrut adalah yang datang di hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. tetapi, disisi lain ia juga membawa dosa mencaci maki, menuduh,memakanharta orang lain, menumpahkan darah sesama, dan memukul.

maka, pahala kebaikannya diberikan pada si ini dan si ini. Jika pahalanya habis sebelum semua menerima, diambilah dosa-dosa mereka dan ditimpakan kepadanya. al hasil, ia pun dijebloskan ke dalam neraka".
(H.R Muslim).

Semoga kita semua Terhindar dari golongan Orang yang Merugi.. Aamiin

Kamis, 12 September 2013

Hadeeeh Apapun Alasannya Bunga Bank Tetap Saja Riba

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.


Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama.

Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Hanya Allah yang memberi taufik.

dikutip dari:
artikel muslim oleh Muhammad Abduh Tuasikal.

Selasa, 10 September 2013

Video Ceramah Singkat Menuju Kebahagiaan dan Kesempurnaan

Video Ceramah Singkat: Kebahagiaan dan Kesempurnaan - Ustadz Firanda Andirja, MA.

Manusia mengira jika mendapatkan istri yang sempurna dia akan bahagia, jika mendapat harta dan kenikmatan yang sempurna dia akan bahagia, dst... namun adakah kesempurnaan di dunia ini? lalu bagaimana agar dapat merasakan kebahagiaan sedangkan tidak ada yang sempurna di dunia ini?

Simak jawabannya di Video Ceramah Singkat (9:46 menit): Kebahagiaan dan Kesempurnaan - Ustadz Firanda Andirja, MA.

Youtube (Full HD): http://youtu.be/XQwYxhJfDzw



sumber:
Moslem Channel.

Sabtu, 07 September 2013

Doa Ketika Turun Hujan

Doa Ketika Turun Hujan adalah sebagai berikut:




اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

ALLAHUMMA SHAYYIBAN NAAFI'A




Artinya:
"Ya Allah, ( jadikan hujan ini ) hujan yang membawa manfaat (kebaikan)"