Mengaqiqahi anak melalui jasa pelayanan aqiqah dibolehkan, walaupun ia tak melihat langsung proses penyembelihannya.
Ini termasuk bab taukil (mewakilkan), yang menjadi inti adalah niatnya muwakkil (orang yang menyerahkan perwakilan dirinya kepada selainny).
Dalam hal ini, point utamanya ada pada niat orang yang mewakilkannya (empunya aqiqah).
Sementara niatnya si wakil (orang yang mewakilkan) dalam menyembelih hewan aqiqah pesanan dan “atas nama siapanya” bukan menjadi syarat sahnya aqiqah.
Jika seseorang yang menjadi wakil menyembelihnya dengan hanya menyebut nama Allah & tanpa menyebutkan nama orang yang diaqiqahi atasnya, maka sah aqiqah tersebut.
Hal ini diqiyaskan dengan hewan kurban
Karena hukum aqiqah seperti hukum kurban dalam syarat hewannya, apa-apa yang disunnahkan dan dimakruhkan, dalam urusan memakannya, menyedekahkannya dan menghadiahkannya.
Sebagaimana jika ada orang yang berkurban mengirimkan sejumlah uang seharga hewan kurban kepada panitia / penyelenggara penyembelihan hewan kurban untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan dan dibagikan dagingnya maka tetap sah korban orang tadi.
Walaupun, tentunya, yang paling utama adalah si empunya gawe menyembelih sendiri hewan aqiqah tersebut atau menyaksikan penyembelihannya.
Karena ini bagian dari syi’ar Islam yang agung. Keterlibatannya secara langsung akan lebih menguatkan tertanamnya nilai-nilai hikmah aqiqah dalam dirinya.
Namun jika tidak sempat, tidak mengapa mewakilkannya kepada orang lain atau jasa penyedia layanan aqiqah.
Wallahu A’lam.
sumber:
voa-islam.com
Artikel keren lainnya: