Islam mengajarkan, jika istri minta cerai karena suami sering menzholimi istri atau tidak menunaikan kewajiban syar'i, seperti tidak mau mengerjakan sholat 5 waktu atau melanggar hukum Allah tanpa alasan yang benar, maka istri boleh minta cerai.
Namun jika suami termasuk orang yang baik agamanya, baik hati kepada istri, dan mampu memberi nafkah lahir batin serta adil, maka istri berdosa bila menghalangi suami minta cerah.
Alloh berfirman,
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
(QS. An-Nisa': 3).
Dari Tsauban r.a, Rasulullah SAW besabda,
"Siapa saja wanita yang minta cerai kepada suaminya tanpa alasan yan benar, maka diharamkan mencium bau surga."
(Dishohihkan oleh al-Albani al-Misykah).
Artikel keren lainnya: