Dalam Islam, kita tidak boleh menikah atau menikahkan orang lain melainkan dengan pasangan yang baik agamanya dan berakidah benar serta berakhlak mulia.
Orang tua atau keluarg hendaknya dinasehati dengan baik dan sopan.
Allah SWT berfirman,
"Wanita-wanita keji adalah untuk laki-laki yang keji."
(QS.An-Nur:26).
Artikel keren lainnya: