Tak diragukan lagi bahwa shalat berjamaah harus didahulukan daripada shalat sendiri.
Ketika tidak ada laki-laki, seorang wanita pun diperbolehkan untuk berjamaah mengimami jamaah wanita.
Syarat untuk menjadi imam, sama halnya seperti laki-laki yang menjadi imam.
Perbedaannya hanya sedikit saja, misalnya imam wanita hanya mengimami jamaah wanita saja, imam sebaris dengan makmum, azan tidak sekeras adzannya laki-laki, bila terjadi kesalahan dengan bertepuk untuk mengingatkan imamnya, dan pelankan suara.
Artikel keren lainnya: