Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » hadits » Hukum Mengembalikan Mahar

Hukum Mengembalikan Mahar

Rasulullah SAW bersabda,
"Bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari r.a menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya.
Beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya."
(HR. AL-BUKHARI).
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Rabu, 12 Januari 2011
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler