Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » hadits » Hukum Mengerjakan Ihrom Bagi Wanita Haid

Hukum Mengerjakan Ihrom Bagi Wanita Haid

Para ulama telah menyepakati bolehnya wanita haid dan nifas berikhrom baik ikhrom haji maupun umroh.
Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah, dia berkata:
"Hingga ketika kami telah sampai Dzulhulaifah, Asma' binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr, kemudian dia bertanya pada Rasulullah SAW tentang apa yang harus diperbuat.

Rasulullah SAW menjawab,
"Mandilah kemudian ambillah sehelai kain sebagai pembalut lalu berikhramlah."
(HR. Muslim).
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Selasa, 22 Maret 2011
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler