Para ulama telah menyepakati bolehnya wanita haid dan nifas berikhrom baik ikhrom haji maupun umroh.
Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah, dia berkata:
"Hingga ketika kami telah sampai Dzulhulaifah, Asma' binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr, kemudian dia bertanya pada Rasulullah SAW tentang apa yang harus diperbuat.
Rasulullah SAW menjawab,
"Mandilah kemudian ambillah sehelai kain sebagai pembalut lalu berikhramlah."
(HR. Muslim).
Artikel keren lainnya: