Ada beberapa alasan yang selama ini diajukan oleh para ulama
Islam yaitu salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan.
Artinya jika istri mandul atau cacat secara fisik sehingga tidak bisa memberikan keturunan maka kita boleh emnikahi perempuan lain, baik dengan atau tanpa menceraikan istri pertamanya.
Sedangkan yang kedua itu karena secara statistic laki-laki lebih sedikit dari kuantitasnya dari perempuan, maka laki-laki boleh menikahi perempuan lebih dari satu, karena takut terjerumus.
Wallahu A'lam.
Artikel keren lainnya: