Ibnu Qayyim mendefinisikan bahwa thagut adalah perbuatan hamba yang melampaui batas, baik berupa sesembahan, yang diikuti atau yang ditaati.
Kata Thagut pecahan dari kata tughyan yang artinya melampui batas.
Setiap sesuatu yang melampaui batas yang telah ditetapkan disebut thagut.
Diantaranya adalah firman Allah SWT,
"Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu, ke dalam bahtera."
(QS. Al-Haqqah: 11).
Artikel keren lainnya: