Kadangkala kita melihat ada seorang wanita atau laki-laki yang memiliki kebiasaan melaknat dan mencaci maki anak-anaknya. Terkadang dilakukan dengan ucapan kotor, bahkan terkadang pula diiringi dengan pukulan.
Itu dilakukan terhadap anak-anaknya yang masih kecil dan yang sudah besar, dengan alasan mereka tidak mau memanjakan anak-anaknya.
Lalu bagaimana hukumnya bila si anak diperlakukan dengan makian dan pukulan menurut
agama Islam.
Melaknat anak sendiri itu
termasuk dosa besar, demikian juga melaknat orang lain yang tidak berhak dilaknat.
Mari kita ambil hadits dari Rasulullah SAW untuk menangani hal ini.
Diriwaytkan dengan shahih,
Rasulullah SAW bersabda,
"Melaknat seorang mukmin, sama dengan membunuhnya."
Rasulullah SAW bersabada,
"Memncaci seorang mukmin adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan pernah menjadi syahid atau penyampai syafaat di hari kiamat nanti."
Kewajiban bagi orang yang suka melaknat adalah segera bertobat kepada Allah SWT dan menjaga lisan agar tidak mencaci maki anak-anaknya atau saudaranya.
Disyariatkan kepadanya untuk banyak berdoa, meminta hidayah dan kebaikan.
Artikel keren lainnya: