Islam menganjurkan bahwa janin yang keguguran setelah mencapai usia 4 bulan, maka ia harus dimandikan, dikafani, dan dishalati. Sebab jika telah mencapai 4 bulan, berarti ruh telah ditiupkan ke janin tersebut.
Hal ini sebagaima hadits berikut.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dan diciptkana di perut ibu 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat untuk meniupkan nyawa kepadanya."
(HR. Bukhari).
Makna dari "dalam waktu yang sama" itu berarti 40 hari selanjutnya dan selanjutnya juga 40 hari berikutnya. Jadi tiap 40 hari terjadilah perubahan janin yang ada di dalam perut ibu.
Maka, jika sudah mencapai 4 bulan lalu keguguran, maka wajiblah dimandikan, dikafani, dishalati seperti orang dewasa yang mati. Dai juga akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.
Adapun jika belum mencapai usia 4 bulan di dalamkandungan, maka hal itu tidaklah perlu, karena janin yang gugur tersebut hanyalah seonggok daging.
Artikel keren lainnya: