Sangat jelas bahwa mempelajari sihir atau ilmu pesugihan hukumnya adalah haram, bahkan kafir jika wasilahnya bekerjasama dengan setan.
Allah SWT berfirman,
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka menguatkan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir, hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir)."
(QS. Al Baqarah: 102).
Pada hakikatnya ilmu pesugihan adalah kesepakatan antara manusia dan dengan setan.
Si manusia harus melakukan hal-hal yang diharamkan syariat atau kemusyrikan. Dan imbalannya adalah bantuan gaib dari setan serta ketaatan dan pemenuhan apa yang dimintakan kepada setan.
Apapun bentuknya, yang namanya sihir itu hukumnya adalah termasuk syirik.
Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutujan dengan Dia dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendakiNya. Barang siapa yang mempersekutukan dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya."
(QS. An-Nisaa: 116).
Artikel keren lainnya: