Jumat, 15 Maret 2013

Hukum Makmum Kepada Imam yang Rusak Bacaannya

Sesungguhnya di antara syarat untuk menjadi imam shalat adalah memiliki kemampuan membaca Al-Fatihah dan bacaan yang menjadi syarat sahnya shalat.

Terkhusus Al-Fatihah, membacanya merupakan salah satu dari rukun di setiap rakaat shalat. Karenanya yang menjadi imam shalat adalah mereka yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an yang baik.


Imam Salah Membaca Surat al-Fatihah


Jika imam salah dalam membaca surat al-Fatihah dan kesalahannya sampai merubah makna maka shalatnya batal.
Hal ini sebagaimana pendapat mazhab Maliki, seperti membaca (أَنْعَمْتَ : an'amta) dibaca (أَنْعَمْتُ : an'amtu), maka itu telah merubah makna dan ini membatalkan shalatnya.

Bahkan, menurut Malikiyah, jika dia sengaja membaca seperti itu maka dia murtad.
Sedangkan jika salah dalam membaca huruf ض di baca ظ atau di antara keduanya, maka shalatnya sah.



Menurut Syaikh Musaid bin Basyir ‘Ali, Muhaddits dari Sudan,
"Pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al-Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna. Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya kecuali dalam kondisi dharurat."

Beliau juga mengatakan,
"Dan yang biasa berlaku di Sudan, bahwa kedudukan imam, pada umumnya, berdasarkan keturunan, bukan kemampuan. Karena itu, seorang muslim harus mencari masjid yang lebih mendekati sunnah dan shalat di sana."

Wallahu A'lam.