Jumat, 23 Agustus 2013

Menentukan Tarif Penceramah Menodai Para Mubaligh

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pemasangan tarif dakwah oleh penceramah sudah melompati pagar etika dakwah. Pemasangan tarif itu lebih menjurus pada komersialisasi dakwah.


Perihal ini dikemukakan Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Kantor PBNU lantai tiga, jalan Kramat Raya nomor 164, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) malam.

Agama Islam, lanjut KH Malik Madani, memang tidak melarang penceramah, mubalig, khatib dan da‘i untuk menerima pemberian masyarakat. Hanya saja, penentuan tarif oleh pihak penceramah mencederai moralitas penceramah yang bersangkutan.

“Berkembang dari kasus tersebut masyarakat bisa menilai yang bukan-bukan terhadap Islam itu sendiri,” kata Katib Aam PBNU.

Kalau sudah sampai di sini, semuanya bisa celaka, tegas KH Malik Madani.

Islam sendiri, sambung KH Malik Madani, memang tidak memberikan pedoman spesifik kepada masyarakat dalam mengapresiasi para da‘i, khatib, maupun penceramah. Islam menyerahkannya kepada kebijaksanaan masyarakat.

sumber:
NU Online.