Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » Islam » Macam dan Bentuk Perzinaan

Macam dan Bentuk Perzinaan

Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat?

Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan?

Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

sumber:
voa-islam.com
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Rabu, 23 April 2014
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler