Senin, 29 September 2014

Dalil Larangan Potong Kuku Rambut yang Berkurban

Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. Berarti hari ini dan besok (jika umur bulan 29 hari) adalah kesempatan terakhir untuk mencukur rambut dan memotong kuku.




Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه

“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim)

Dalam redaksi lain,

فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila sudah nampak hilal Dzulhijjah maka janganlah ia mengambil (mencukur) dari rambut dan kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim)



Imam Muslim meletakkan dua hadits di atas di bawah bab:

بَاب نَهْيِ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَهُوَ مُرِيدُ التَّضْحِيَةِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ أَوْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا

“Bab larangan bagi orang yang sudah berada di Dzulhijjah dan ia ingin berkurban memotong dari rambut dan kukunya sedikitpun.” Hal ini menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang sudah ada niatan berkurban, dia dilarang mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan kurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5).

wallahu a'lam...

sumber voa-islam.com