"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri)tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."
(QS.Al Baqarah:229).
Artikel keren lainnya:
tp ironinya krg bnyk yg kawin cerai,terlalu
BalasHapusinformasinya sangat bermanfaat sebagai saLah satu media pengingat, agar kita tidak meLakukan sesuatu haL waLaupun itu bukan termasuk doa. namun yang namanya dibenci tetap saja bukan haL yang baik.
BalasHapusSangat bermanfaat, dengan membaca artikel2 ini kita bisa bertakwa dengan sebenar-benarnya takwa yakni menjalankan perintah-Nya (apa yang disukai-Nya) dan menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya (hal yg dibenci-Nya), lanjutkan gan...
BalasHapusklo bisa jangan pake cerai lah
BalasHapusanteng sampe kakek nenek..
aku ingin jadi makhluk yang dicintai Allah...bukan dibenci...
BalasHapussemoga pernikahan kami langgeng dan selalu dalam bimbingan-Mu ya Allah....
BalasHapusmasih belum paham soal diatas tolong di perjelas mas
BalasHapusSaya setuju. Sebab, apa yang telah dipersatukan Allah tak bisa diceraikan manusia.
BalasHapusSalam kekerabatan.
Wahhh sangatt bermanfaatt nih bagi ane yang belum nikah.. Tx buat infonya!
BalasHapus