Jika suami kuat agamanya dan ekonominya cukp, hendaknya dia dinasehati bahwa seorang suami hendaknya memberikan nafkah sesuai dengankebutuhan istri dan anak-anaknya.
Allah SWT berfirman,
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."
(QS. ath-Thalaq: 7).
Artikel keren lainnya: