Memang perhiasan itu kalau sudah sampai satu nishab harus dizakati tiap tahun.
Mengingat berzakat adalah haul atau telah mencapai genap satu tahun dan nishab atau batas tertentu pembayaran zakat.
Jadi baik dikelola sendiri atau tidak, wajiblah kita untuk mengeluarkan zakat perhiasan jika telah mencapai satu nishab.
Artikel keren lainnya: