Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » hadits » Hukum Cerai

Hukum Cerai

Cerai atau berpisah dengan pasangan hidup adalah tindakan kurang terpuji dan tidak dibenarkan dalam Islam, meskipun perbuatan itu adalah halal.
Dalam sebuah hadits dijelaskan, dari Abdullah Ibnu Umar,
Rasulullah SAW bersabda,
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talaq (cerai)."
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi).

Dari hadits tersebut tertera kata halal dan dibenci.
Halal ini berarti boleh dilakukan, namun setelah dilakukan.
Perbuatan itu dibenci Allah, otomatis Allah SWT tidak suka pasangan bercerai.

Bagaiman rasanya jika kita dibenci oleh teman kita, maka kita pasti tak akan diajak bicara atau malah mungkin tidak didekati teman kita itu. Atau mungkin jika kita ada perlu minta bantuan ke teman yang membenci kita tadi bagaimana ya tanggapan dia.

Hanya sebagai renungan saja, tapi ingatlah bahwa Allah SWT sangat Penyayang, Maha Penyanyang. Allah menyayangi makhluk-makhluknya melebihi apapun yang ada di dunia ini.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Rabu, 13 Juli 2011
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler