Aborsi itu dilarang dalam Islam maupun dalam hukum.
Sebenarnya bukan manusia yang membuat larangan itu, melainkan Yang Maha Pencipta, Allah SWT. Kalau Sang Maha Kuasa sudah melarang, berarti tiada kata lain kecuali menjauhinya.
|
Aborsi |
Berikut dalilnya.
1. Surat Al-hajj ayat 5.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
(QS. Al-Hajj: 5)
2. Surat Al-Israa ayat 33.
Allah SWT berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya:
"dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[1]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[2] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
(QS. Al-Israa': 33)
Penjelasan ayat:
[1] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[2] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama.
Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.
Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
Menurut Ulama.
Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwa-jiwa yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina dan lain-lain.
Diantara bentuk pembunuhan yang disebutkan oleh para ulama adalah aborsi tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syar'iat Islam, dan aborsi termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang tidak berdosa, karena janin yang digugurkan belum memiliki dosa yang karenanya dia harus dibunuh. Pada kesempatan kali ini marilah kita simak bersama hikmah dibalik larangan aborsi tersbut. Ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa aborsi adalah menggugurkan dan membunuh apa yang telah tumbuh di dalam rahim.
Yang demikian ini merupakan bentuk pembangkangan/perlawanan terhadap kehendak Allah dalam proses penciptaan makhluk. Tatkala Allah SWT telah meniupkan ruh dalam janin, maka janin itu menjadi jiwa.
Karena itu, menggugurkannya sama halnya dengan membunuh jiwa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan hak (alasan yang dibolehkan) atau sesuai dengan keputusan yang ditetapkan secara medis dan disahkan oleh para dokter muslim yang terpercaya, seperti kehamilan yang membahayakan seorang ibu.
Artikel keren lainnya: