Minggu, 20 Juli 2014

Bolehkah Membayar Fidyah Menggunakan Uang

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.

Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Kita wajib mengetahui satu kaidah penting; yaitu apa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan ddengan lafadz al-Ith’am (member makan) atau al-Tha’am (makanan), maka wajib berupa makanan.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/116)

Kemudian beliau menyebutkan contohnya tentang ayat fidyah dan kafarah sumpah, serta hadits tentang zakat fitrah. Semuanya memakai makanan.

“Dan atas dasar ini, maka orang tua (renta,-pent) yang kewajibannya adalah memberi makan sebagai ganti dari puasa, tidak boleh diganti dengan beberapa dirham. Walaupun dikeluarkan 10 kai lipat dari nilai harganya maka tidak mencukupkannya, karena dia menympang dari nas yang menerangkannya,” tambahnya.
Beliau juga menjelaskan cara pembagiannya.

Pertama, orang yang tidak mampu lagi berpuasa bisa membagikan seperempat sha’ beras ke setiap rumah orang miskin disertai dengan lauknya.

Kedua, membuat makanan dan mengundang sejumlah orang yang harus ia beri makan. Misalnya, setelah sepuluh hari pertama Ramadhan ia panggil 10 orang miskin untuk dia beri makan sampai kenyang mengganti dari 10 hari puasa yang ditinggalkannya. Praktek ini seperti yang dilakukan Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu saat sudah tua dan tidak kuat berpuasa selama tiga puluh hari lalu ia undang 30 orang fakir miskin di akhir Ramadhan untuk diberi makan. Dan pendapat Anas ini –menurut kami- lebih selamat, tepat, dan sesusai teks nashnya.
Bolehkah Membayar Fidyah Menggunakan Uang...

sumber:
voa-islam.com