Sabtu, 02 Januari 2016

Bolehkah Muslim Memberi Hadiah dan Mencicipi Jajan Natal

Dalam hadits yang shahih, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah SAW mengatakan, tak semua mkanan yang diberikan oleh orang kafir itu haram hukumnya.

Misalnya saja buah-buahan, itu sama seperti kita memberikan hadiah. Ya kita anggap saja itu adalah hadiah yang biasa saja. Kecuali, makanan yang berasal dari sembelihan.





Kalau misalnya saja kita memberikan makanan berupa gulai atau sate, itu tak apa dimakan karenasudah jelas kita menyembelihnya dengan menyebut nama Allah SWT.

Namun kalau kita menerima date atau gule dari mereka, itu yang diragukan. Daripada ragu sebaiknya ditinggalkan saja.






Ragu apakah mereka menyembelihnya dengan menyebut asma Allah?

Jadi intinya adalah kalau makanan seperti buah boleh-boleh saja tapi tidak untuk sembelihan.