Dalam Islam, tetangga ada tiga macam kategori:
1. Tetangga muslim yang masih kerabaat.
Ia mempunyai tiga hak, yaitu hak-hak Islam, hak-hak kekerabatan dan hak-hak tetangga.
2. Tetangga yang muslim.
Mempunyai dua hak yaitu hak-hak Islam dan hak-hak tetangga.
3. Tetangga yang kafir.
Ia mempunyai satu hak yaitu hak-hak tetangga.