Keempat Madzhab telah membagi shalat dalam beberapa kategori. Namun secara umum shalat dibagi berdasarkan hukumnya, yakni:
Wajib atau Fardhu.
Sunnah.
Fardhu Kifayah.
Shalat wajib adalah shalat fardhu ain yakni shalat lima waktu.
Shalat sunnah adalah shalat yang mengiringi shalat wajib dan beberapa shalat sunnah yang dicontohkan oelh Rasulullah SAW.
Sementara itu, Fradhu Kifayah adalah shalat yang kalau sudah diwakili oleh satu orang, maka gugurlah kewajiban shalat itu, seperti shalat jenazah.
Artikel keren lainnya: