Setidaknya ada tiga hadits yang menyebutkan bahwa Shalat Fajar itu boleh diqadha jika tertinggal.
Hadits yang dimaksud adalah.
1. Dari Abu Hurairah r.a.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang belum mengerjakan shalat Fajar sampai matahari terbit maka hendaklah mengerjakannya."
HR. Abu Daud).
2. Dari Qais bi Umar dan Ibnu Hibban.
Suatu ketika Qais pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah. Setelah shalat subuh selesai, maka Qais berdiri dan melaksanakan shalat Fajar. Nabi yang melihat hal itu kemudian bertanya,
"Kamu tadi mengerjakan shalat apa?" tanya Nabi.
"Saya mengqadha shalat fajar," jawab Qais.
Nabi hanya terdiam mendengar jawaban itu dan beliau pun berlalu.
3. Hadits ketiga.
Suatu ketika sahabat dan Nabi tengah bepergian dan menjadi musafir. Mereka terlelap dan bangun saat matahari sudah terbit. Nabi lalu menyuruh seseorang untuk azan dan sebelum shalat subuh dilaksanakan Nabi melaksanakan shalat Fajar.
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad.
Ketiga hadits ini menjadi dalil bahwa shalat fajar boleh diqadha sekalipun matahari sudah terbit.
Namun ulama Hanifah menyebut jika luput, shalat fajar tidak perlu diqadha.
Wallahu A'lam.
Artikel keren lainnya: