Hadits shahih yang masyhur menyebutkan bahwa shalat sunnah Rawatib atau Nafilah yang mengiringi shalat fardhu adalah 10 rakaat sebagaimana hadits Ibnu Umar yang sudah dipaparkan pada postingan sebelumnya tentang
dalil shalat sunnah Rawatib.
Rakaat tersebut adalah:
1. Dua rakaat shalat Fajar (sebelum subuh).
2. Dua rakaat sebelum zuhur.
3. Dua rakaat sesudah zuhur.
4. Dua rakaat setelah shalat maghrib.
5. Dua rakaat setelah shalat isya.
Namun ada pula riwayat yang menyebutkan ada 12 rakaat. Tambahan 2 rakaat ini terjadi karena jumah rakaat shalat sunnah sebelum zuhur adalah 4 rakaat.
Empat rakaat sebelum zuhur ini berpedoman kepada hadits dari Ummu Habibah periwayatan Ahmad.
Rasulllah SAW bersabda.
"Barang siapa mengerjakan empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan dagingnya dari api neraka."
Yang terpneting lagi adalah waktu, dimana selain yang disebutkan di atas, jangan dilaksanakan, misalnya shalat sunnah sebelum shat Maghrib dan sesudah shalat Ashar.
Alasan mengapa demikian, karena pada waktu itu matahari akan tenggelam. Kalau sesudah shalat Maghrib tidak apa dilakukan.
Mungkin sering kali kita melihat orang yang melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat maghrib, qobliyah maghrib kan.
Artikel keren lainnya: