Makna dasar kata "Puasa" adalah al-imsaak yaitu menahan.
Para ulama fiqih lalu mendefinisikan arti puasa sebagai aktivitas menahan makan dan minum mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam al-Qur'an, kata puasa disebut dalam 2 macam, yaitu:
1. Shaum.
2. Shiyam.
Kata shiyam paling banyak disebut dalam Al-Qur'an, diantaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 183, An-Nisa ayat 91 dan sebagainya.
Puasa yang disebutkan digolongkan sebagai puasa jasmaniah dan hanya menyangkut aturan fiqih semata.
Sementara itu, kata shaum justru disebut hanya satu kali saja, yaitu dalam surat Maryam ayat 26.
Kata shaum dalam ayat ini disepakati para ulama tafsir tidak sebagai bentuk aktivitas menahan makan dan minum, melainkan menahan dari segala bentuk ucapan atau perkataan.
Artikel keren lainnya: