Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » Islam » Makna Gadai dalam Islam

Makna Gadai dalam Islam

MAKNA GADAI
Makna gadai secara etimologi / bahasa adalah “tertahan” sebagai mana dalam satu ayat al-Qur’an:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya
(QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)

Atau bermakna “diam tidak bergerak”, sebagaimana dikatakan para ahli fiqh:
“Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak”

Makna gadai menurut istilah ahli fiqh adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319)
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Rabu, 28 Januari 2015
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler