Mengenakan jilbab adalah wajib hukumnya bagi muslimah.
Allah berfirman,
"Hai Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
(QS.Al-Ahzab:59).
Imam Qurtubi menjelaskan bahwa ayat tersebut turun karena pada wanita Arab mukmin tidak mengenakan hijab.
Wanita itu bebas berkeliaran dan berbaur dengan para budak.
Oleh karena itu, Allah SWT menyuruh wanita mukmin untuk berhijab menutupi aurat.
Lalu apakah seorang istri harus minta ijin kepada suaminya untuk berjilbab.
Soal suami yang tidak memberikan ijin kepada istrinya untuk berjilbab adalah dosa, karena berhijab (menutup aurat) adalah bagian ibadah pribadi kepada Allah SWT.
Sementara hubungan suami istri adalah ikatan batin untuk membentuk keluarga sakinah.
Islam menganjurkan berjilbab untuk membentengi wanita dari godaan syetan.
Artikel keren lainnya: