Shalat Jumat ini hukumnya wajib abgi setiap laki-laki yang sehat dan tidak ada halangan yang diperbolehkan.
Halangan tersebut bisa jadi seorang musafir, maka dia boleh tidak wajib untuk melaksanakan shalat Jumat tapi harus diganti dengan shalat dzuhur.
Bukannya nanti lupa dengan shalat Zuhur ini.
Kalau dahulu kala yang namanya musafir adlah orang yang bepergian dengan jarak tempuh hingga ratusan kilometer dan berjalan kaki atau naik onta. Tapi sekarang kan ada yang NAIK MOTOR, mobil, masak sih tidak bisa mencari masjid di dalam perjalanannya, ya mustahil menurutku.
Artinya, hadits musafir di bawah ini janganlah dijadikan alasan untuk melaksanakan shalat, ini menurut saya sendiri.
Tapi inilah haditsnya yang benar.
Dalil bagi seorang musafir tentang shalat Jumat.
1. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ
"Musafir tidak wajib melaksanakan Jum'at."
(HR. Thabrani)
Lalu siapa saja yang boleh meninggalkan shalat Jumat sebenarnya berdasarkan hadits Nabi.
2. Rasulullah SAW bersabda,
خَمْسَةٌ لَا جُمُعَةَ عَلَيْهِمْ الْمَرْأَةُ ، وَالْمُسَافِرُ ، وَالْعَبْدُ وَالصَّبِيُّ ، وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ
"Lima golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at: wanita, musafir, hamba sahaya, anak kecil, dan orang badui."
(HR. Thabrani).
Jadi jelaslah bahwa ada 5 golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat:
1. Wanita.
2. Musafir.
3. Hamba sahaya.
4. Anak kecil (belum baligh).
5. Orang badui.
Orang badui ini adalah orang-orang pedalaman yang hidupnya nomaden atau selalu berpindah-pindah tempat.
Artikel keren lainnya: