Mungkin saja, Anda sekalian memiliki nazar, bisa jadi kan.
Lalu apa sebenarnya arti nazar sendiri.
Nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan sesuatu atau perbuatan (ibadah) untuk Allah SWT yang asal hukumnya tidaklah wajib.
Misal saja kita bernazar untuk bersedekah sebesar 1 juta rupiah kalau penyakit yang kita derita sembuh.
Maka hukum sedekah itu kan sunnah dan tidak terbatas pada nominal tertentu.
Namun, setelah kita bernazar tadi, maka sedekah 1 juta rupiah tersebut menjadi wajib hukumnya. Dia wajib melakukan sedekah sebesar niai itu.
Allah SWT berfriman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya:
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)."
(QS. Al-Hajj: 29).
Artikel keren lainnya: