Apabila seorang suami menyuruhnya istrinya untuk membatalkan puasa sunnahnya, seperti puasa tarwiyah misalnya karena suatu hal, sedangkan puasa tersebut hanya dilakukan satu tahun sekali.
Mana yang harus didahulukan.
Menjalankan perintah suami atau melanjutkan puasa.
Kalau melihat dari sisi hukum puasa tarwiyah, dia ini termasuk sunnah. Dalil sudah sangat jelas dan shahih.
Sementara itu, seorang istri untuk metaati suaminya di
dalam perkara-perkara yang tidak ada maksiat di dalamnya adalah hukumnya wajib.
Dari situ bahwa wajiblah seorang istri menggugurkan puasa sunnahnya bilamana suaminya menginginkan (hanya dalam hal kebaikan dan tidak untuk bermaksiat saja).
Pertanyaannya, kenapa kok bisa begitu, berarti hal ini tidak adil kan kalau menurut akal pikiran. Yang jelas dan pasti, Allah pasti memiliki alasan dan tujuan untuk kebaikan rumah tangga itu sendiri.
Baca dalil Al-Qur'an berikut ini untuk memperjelasnya.
Allah SWT berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar."
(QS. An-Nisaa: 34).
Penjelasan:
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dalil Kedua Surat Al Baqarah ayat 228.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Penjelasan:
[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
Hadits yang berhubungan dengan kepatuhan istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1. Dari Muttafaq Alaih.
Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan kemudian istri tidak menyambutnya sehingga malam itu suaminya tidur dalam keadaan marah terhadapnya maka oara malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh."
2. HR. Muslim.
Rasulullah SAW bersabda,
"Seandainya aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya."
Bagaimana dengan zaman Sekarang.
kalau kita lihat pada zaman sekarang ini banyak kejadian yang melanggar aturan Allah SWT, dimana si istri telah berlaku sewenang-wenang terhadap suaminya. Entah alasan pekerjaan, ekonomi, kekayaan, kekuasaan dan sebagainya.
Cukuplah Al Qur'an dan hadits yang menjelaskan hal ini, kita sebagai manusia hanya bisa saling mengingatkan saja akan aturan Allah SWT.
Banyak yang berfikir bahwa karena alasan emansipasi wanita, maka bisalah seorang wanita begini begitu layaknya seorang lelaki. Padahal Pahlawan Ibu Kita Kartini mengemansipasikan wanita condong ke arah pendidikan bukan ke arah kepemimpinan keluarga.
Wallahu A'lam.
Artikel keren lainnya: