Bersentuhan antara suamiistri setelah wudhu itu batal, baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataupun tidak. Sebab, suamidan sitri itu bukan mukhrim (haram dinikahi), melainkan orang yang berhadk dinikahi.
Wudhu tidak akan menjadi batal jika bersentuhan dengan orang yang haram dinikahi, misalnya orang tua, saudara kandung dan tante dari ayah dan sebagainya.
Hal ini dijelaskan dalam fiqih Imam, Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali, tapi kalau Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
Anutlah salah satu Imam, jangan dicampuradukkan,dan kebetulan di sini admin mengikuti Imam Syafi'i sebagai pedoman.
Artikel keren lainnya: