Hikmah Teladan

Hikmah Teladan Umat Islam

  • Home
  • Sitemap
  • Pasang Iklan
Beranda » Islam » Wudhu Batal Jika Suami Istri Bersentuhan

Wudhu Batal Jika Suami Istri Bersentuhan

Bersentuhan antara suamiistri setelah wudhu itu batal, baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataupun tidak. Sebab, suamidan sitri itu bukan mukhrim (haram dinikahi), melainkan orang yang berhadk dinikahi.

Wudhu tidak akan menjadi batal jika bersentuhan dengan orang yang haram dinikahi, misalnya orang tua, saudara kandung dan tante dari ayah dan sebagainya.
Hal ini dijelaskan dalam fiqih Imam, Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali, tapi kalau Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu.

Anutlah salah satu Imam, jangan dicampuradukkan,dan kebetulan di sini admin mengikuti Imam Syafi'i sebagai pedoman.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Hikmah Teladan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Sungai Awan pada tanggal Senin, 21 November 2011
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Copyright © 2015 Hikmah Teladan - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler